Kajian Sosiologi Budaya: Dalam Bingkai Ikatan kekerabatan etnis Minangkabau di Perantauan dalam melestarikan budaya Minangkabau.

Nilai-nilai dan kepercayaan yang ada di dalam kebudayaan Minangkabau tentunya sangat mengalir dan mengakar dikalangan etnis Minangkabau. Hal ini dapat dilihat dari adat istiadat etnis Minangkabau mempunyai kekhasan tertentu yang dapat dilihat dari sistem kekeluargaannya yang melalui jalur perempuan atau matrilineal, walaupun budayanya juga diwarnai kuat oleh ajaran agama Islam.

Pada saat ini etnis Minangkabau merupakan salah satu etnis penganut sistem matrilineal terbesar di dunia. Selain itu juga dapat dilihat etnis ini juga telah menerapkan sistem proto-demokrasi sejak masa pra-Hindu demham kerapatan adat untuk menentukan hal-hal penting dan permasalahan hukum. 

 Kepercayaan etnis Minangkabau yang mengajarkan mereka harus berpegang teguh pada nilai-nilai adat istiadat mereka baik itu di daerah sendiri dan diperantauan sampai saat ini masih terlihat terjelas pengimplementasian dari nilai-nilai budaya tersebut terutama dari masyarakat etnis Minangkabau yang merantau keluar daerah. 

  Hal ini dapat dilihat masih sering mereka melakukan kegiatan seperti mengadakan rapat bulan, mengadakan iuran-iuran sosial untuk komunitas Minangkabau di perantauan, arisan keluarga paguyuban etnis Minangkabau, dan yang paling penting mereka setiap bulannya mengadakan agenda untuk membahas pengembangan bisnis rumah makan Padang untuk berkembang maju dan lebih baik tentunya berlandaskan dari budaya-budaya Minangkabau.             

Disamping itu juga adanya beberapa temuan dari nilai-nilai kepercayaan etnis Minangkabau diperantauan yang masih dipegang teguh oleh masyarakat etnis Minangkabau terutama etnis Minangkabau yang merantau dan membuka usaha rumah makan nasi Padang. Nilai-nilai kepercayaan etnis Minangkabau yang pertama adalah adanya nilai kepercayaan etnis Minangkabau yang mengharuskan mereka menikah sesama etnis Minangkabau yang dalam artian ( mereka menikah harus sesama etnis Minangkabau meskipun merantau keluar daerah).

 Dapat dilihat diatas menjelaskan bahwa adanya peran dari kontrol sosial yang tertuang pada ajaran adat istiadat Minangkabau yang diajarkan ke masyarakat etnis Minangkabau. Hal ini mengajarkan kepada seluruh etnis Minangkabau baik itu yang berada di daerah Sumatra Barat sendiri maupun yang merantau untuk selalu memegang teguh ajaran adat istiadat mereka termasuk didalam tentang hal perjodohan.

 Selain itu nilai-nilai kepercayaan lainnya yang masih dipegang teguh oleh masyarakat Minangkabau diperantuan adalah etnis Minangkabau sangat merahasiakan resep masakan Minangkabau yang mereka miliki agar hal tersebut tidak dapat diketahui oleh masyarakat atau etnis lainnya. 

Hal ini dilakukan dikarenakan etnis Minangkabau sangat menjaga resep-resep masakan Minangkabau karena hal itu merupakan ajaran dari nilai-nilai adat mereka. Selain itu penggunaan bahasa Minang bagi masyarakat Etnis Minangkabau merupakan salah satu penanda atau ciri khas dari masyarakat Minangkabau yang menanda diri mereka dengan suku lain. Bahasa Minang juga digunakan masyarakat Minangkabau sebagai media untuk perekat antar sesama mereka dimanapun mereka berada baik itu masyarakat etnis Minangkabau yang berada di Sumatra Barat sendiri maupun etnis Minangkabau yang pergi merantau. 

Hal ini begitu menunjukkan bahwa budaya-budaya orang Minangkabau ditanah perantauan tidak luntur sedikitpun. Mereka beranggapan bahwa jika ditanah rantau harus menunjukkan rasa solidaritas yang cukup tinggi dengan menujukkan rasa kekeluargaan mereka.

 Hal ini dapat dilihat dengan rutinnya mereka mengadakan pertemuan dan membentuk rasa solidaritas yang sulit atas dasar kesamaan kultur yang ditunjukkan dengan cara penggunaan bahasa Minang diantara mereka sebagai penunjukkan identitas mereka sesama warga etnis Minangkabau diperantauan.

Komentar